Kamis, 25 April 24

Gugatan Copot Ahok Makin Diperkuat Lagi!

Gugatan Copot Ahok Makin Diperkuat Lagi!
* Ketua Umum PP Parmusi, Usamah Hisyam.

Jakarta, Obsessionnews.com: Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) memperkuat argumentasi materi permohonan pencopotan Gubernur Terdakwa Basuki Tjahya Purnama kepada Presiden RI melalui PTUN Jakarta Timur dalam Sidang yang berlangsung Kamis pagi (13/4/2017).

Tim Kuasa Hukum Parmusi A Rahman mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan kepada Presiden RI yang didaftarkan pada 20 Februari register perkara nomor 41, dan mengajukan “permohonan” kepada Presiden melalui PTUN dengan nomor pendaftaran 3/P/FP/2017/PTUN-JKT.

“Bila Parmusi menempuh proses gugatan, maka membutuhkan waktu lama untuk mencapai putusan sekitar 6-8 bulan. Padahal pilgub berlangsung 19 April. Dengan proses ‘permohonan’ kepada Presiden, sidang dapat berlangsung selama-lamanya 21 hari dan sudah harus ada keputusan final yang mengikat sesuai Pasal 16 Perma 5/2015,” ungkap Rahman usai Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua PTUN Ujang Abdullah.

Rahman menjelaskan, pada 7 Maret lalu Ketua Umum PP Parmusi Usamah Hisyam dan Sekjen Abdurrahnan Syagaff atas nama PP Parmusi telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI agar segera memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI karena sudah berstatus terdakwa.

Hal itu sesuai dengan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang telah ditetapkan pengadilan sebagai terdakwa harus segera diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.

Pada kesempatan itu Usamah Hisyam juga menyatakan, bilamana Ahok dibiarkan menjadi Gubernur DKI serta melenggang mengikuti pilgub putaran kedua, maka Presiden juga melanggar UU No no.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya pasal 10, serta Sumpah dan Janji Presiden Pasal 9 UUD 45 Amandemen ke-4.

“Oleh sebab itu, Presiden harus segera copot Ahok sebagai gubernur terdakwa,” tandas Usamah. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.