Gugat Munas Golkar, Menkumham Diminta Batalkan Bahlil dari Jabatan Ketum

Obsessionnews.com – Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar akan digelar pada Kamis (10/10/2024). Hal itu disampaikan kuasa hukum penggugat Dhoni Martien.
“Untuk pelaksanaan sidang akan berlangsung perdana pada Kamis 10 Oktober, suratnya sudah kami terima,” ujarnya di Jakarta, Rabu (09/10.2024).
Baca juga: Singgung Raja Jawa, Bahlil Picu Isu SARA
Ia menjelaskan gugatan itu dilakukan lantaran pelaksanaan Munas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 poin 2 AD/ART Golkar Tahun 2019 disebutkan bahwa Munas seharusnya baru dilaksanakan pada Desember 2024 dan bukan pada Agustus lalu.
“Perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” ujarnya.
Ia menilai seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Plt Ketum bersama Sekjen dan pengurus yang lain dapat tetap melanjutkan sisa masa jabatan Airlangga Hartarto yang telah mundur sampai Desember 2024.
Oleh sebab itu ia mempertanyakan langkah kepemimpinan Agus Gumiwang yang langsung menetapkan forum Munas pada tanggal 20-21 Agustus serta menerbitkan SK Kepanitiaan di tanggal 15 Agustus 2024. Dalam Munas itu Bahlil Lahadalia terpilih sebagai Ketua Umum Golkar secara aklamasi.
“Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” jelasnya.
Di sisi lain Dhoni juga menuntut agar Kementerian Hukum dan HAM dapat membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.
“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati, katanya.
“Kami minta dengan hormat kepada Bapak Menkumham untuk meninjau kembali pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI yang jelas-jelas melawan hukum. tunggu sampai keputusannya berkuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Dikarenakan adanya cacat hukum dalam pelaksanaan Munas XI, maka seluruh produk hukum yang dibuat dan disahkan oleh kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil dari Munas XI dianggap tidak sah dan cacat hukum.
Dhoni juga meminta kepada para pihak ataupun pemerintah untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Republik Indonesia menjunjung demokrasi dan menghormati independensi, kedaulatan partai politik dan mentaati dari AD/ART partai sebagai organ tertinggi dalam partai. (Al)