
Gubernur Riau Rusli Zainal (ist).
Hasan S
Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zaenal terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pengajuan anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Rusli diperiksa sebagai tersangka, bersama istrinya Syarifah Damiati Aida.
“Yang bersangkutan (Syarifah) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Rusli Zaenal telah ditahan KPK di Rutan Kelas I Cabang KPK di Jakarta Timur sejak 14 Juni 2013. KPK menetapkan Politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Sebelumnya KPK sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Mendagri, Gamawan Fauzi untuk menonaktifkan Rusli Zaenal dari jabatannya. Tugas Gubernur Riau untuk sementara akan diambil alih oleh Wakil Gubernur (Wagub) Riau HR Mambang Mit.