
Jakarta – Gubernur Riau, Annas Maamun menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
“Yang bersangkutan (AM) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Selasa (30/9/2014).
Annas tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Tidak banyak yang disampaikan kepada wartawan, dia mengaku sehat pasca penangkapan atas dirinya. “Kabar baik,” kata saat tiba dari rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.
Selain Annas, pada kasus yang sama, KPK juga memeriksa Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya Nuryani Dewi Ningrum dan dua Kasir PT Ayu Masagung Money Changer Tati dan Tety YS sebagai saksi untuk tersangka Annas.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun),” tutur Priharsa.
Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya diamankan petugas KPK di rumah Annas di Citra Grand blok RC3 No. 2 Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9/2014) lalu.
Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar. (Has)