Surabaya, Obsessionnews – Pemerintah sudah menurunkan harga BBM beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini persoalan penurunan tarif angkutan masih menjadi polemik berkepanjangan. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mengakui materi penurunan tarif masih dalam tahapan koreksi.
“Sudah saya terima, dan akan dikoreksi. Dan saat ini masih di biro hukum, tapi tidak perlu khawatir soal penurunan tarif,” ungkap Soekarwo di Surabaya, Rabu (6/4/2016).
Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagiyo, mengakui, draft peraturan Gubernur tentang penurunan tarif itu sudah berada di Sekdaprov. Setelah itu menunggu ditandatangani Gubernur, kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) akan diberlakukan.
” Setelah ditandatangani oleh Gubernur dan itu berarti sudah berlaku,” jelas Himawan.
Untuk diketahui, penurunan tarif sebesar 3,31 persen bagi angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi yang memiliki panjang kendaraan di atas 9 meter, semisal bus besar, sedangkan bagi angkutan AKDP ekonomi dengan panjang di bawah 9 meter turun hingga 3,75 persen. Jika dinominalkan penurunan itu mulai Rp 500 hingga Rp 1500. (Rud, @rudisefta )