Kamis, 25 April 24

Gubernur Jatim: Proses Ganti Rugi Korban Lapindo Selesai 2015

Gubernur Jatim: Proses Ganti Rugi Korban Lapindo Selesai 2015
* Gubernur Jawa Timur Soekarwo

Surabaya, Obsessionnews.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo menegaskan, proses pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo Sidoarjo selesai tahun 2015 ini. Kepastian tersebut seiring akan diterbitkannya payung hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Soekarwo yang juga menjabat anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidorjo (BPLS) mengatakan, jika payung hukum diterbitkan, maka pemerintah bersama BPLS akan segera melakukan pendataan bagi seluruh korban Lapindo.

“Kami tidak akan tergesa-gesa memberikan ganti rugi agar tidak ada bencana hukum di kemudian hari,” tegas orang nomor satu di Jatim ini, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, untuk proses pencairannya nanti juga langsung akan ditransfer kepada rekening korban Lapindo yang saat ini datanya sudah ada pada pemerintah pusat.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, meminta pemerintah pusat tidak hanya memberikan angin surga kepada gubernur. Karena itu, pihaknya dan gubernur akan terus mengawal keputusan ini.

“Pemerintah pusat harus memiliki komitmen yang tinggi atas dana gani rugi yang kini tengah ditunggu-tunggu,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyetujui adanya dana talangan sebesar Rp 781 miliar. Dana ini akan dipergunakan untuk pembayaran ganti rugi tanggungan PT Lapindo Jaya yang hingga kini memang tak kunjung mampu melakukan pelunasan.

Korban Lapindo yang menjadi tanggungan PT Lapindo Jaya sebesar 640 ha. Dari jumlah ini, Lapindo baru mampu membayar sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen sisanya hingga kini tak kunjung bisa dilunasi.

Sisa 20 persen inilah yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah. Sedangkan Lapindo akan diberikan batasan waktu empat tahun untuk mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah. (GA Semeru)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.