
Surabaya, Obsessionnews – Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja mangkrak membuat buruh geram. Lantaran, janji Pemprov Jatim melalui Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Perda tersebut nantinya akan selesai pada May Day atau Hari Buruh tahun lalu. Namun, hal itu hanya janji ekskutif untuk meredam gejolak aksi buruh.
Padahal, Raperda Perlindungan Pekerja ini sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) sejak tahun 2015 lalu. Seharusnya pembahasan bisa langsung dilakukan. Bahkan, seiringnya waktu, Perda yang seharusnya dibahas di Komisi E DPRD Jatim sempat dilakukan oleh Komisi A DPRD Jatim.
Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jatim, Jazuli, mengatakan, Gubernur Jatim, Soekarwo telah ingkar janji menyoal Raperda Perlindungan Pekerja. Sehingga, kekuatiran akan perlindungan pekerja selama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan pergeseran pekerja lokal akan terjadi.
” MEA nasib buruh semakin mengkuatirkan, tenaga kerja asing dengan upah murah akan menyerbu Jatim,” tegasnya, Kamis (21/04/2016).
Untuk diketahui, Perda Perlindungan Pekerja sempat digegerkan dengan pembahasan yang dilakukan oleh Komisi E DPRD Jatim di negeri Paman Sam (Amerika). Bahkan, kontroversi itu juga membenturkan antara DPRD Surabaya yang kebakaran jenggot, lantaran, nama lembaga tersebut terpublikasi melalui media sosial WNI yang tinggal di Amerika Serikat. (Rud)