Kamis, 25 April 24

Golkar Pecat Ketua DPRD Selingkuhi Wanita Lain

Golkar Pecat Ketua DPRD Selingkuhi Wanita Lain
* ilustrasi mesum

Padang, Obsessionnews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) mengirim surat pemecatan Ketua DPRD Sijunjung MR (55) tahun ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar pasca ditangkap warga sedang berduaan dengan isteri seorang sopir di DPRD setempat.

Sekretaris DPD Golkar Sumbar Afrizal mengatakan, surat pemecatan dikirim dua hari yang lalu, atau tiga hari setelah dipergoki warga pada Jumat (18/11/2016) malam.

“Dua hari lalu suratnya sudah kita krim. Surat rekomendasi pemecatan yang dikirim berikut bukti-bukti berupa kliping koran dan video,” katanya usai rapat internal di DPD Golkar Sumbar Jalan Rasuna Said Kota Padang, Rabu (23/11/2016) siang.

Afrizal mengatakan, surat rekomndasi di kirim ke DPP Partai Golkar, karena wewenang untuk melakukan pemecatan terhadap anggotanya langsung dari pusat.

Meskipun demikian, MR masih menjabat Ketua DPRD Sijunjung sebelum keluar SK pemberhentian bersangkutan.

Selain mengirim surat pemecatan Ketua DPRD Sijunjung MR ke DPP Golkar, DPD Golkar Sumbar meminta DPD Golkar Pasaman Barat (Pasbar) segera menyiapkan surat rekomendasi pemacatan anggota Fraksi Golkar DPRD Pasbar Satrial (48 th) pasca ditangkap Diteskrim Narkoba Polda Sumbar karena terlibat kasus naroba jenis shabu pada Senin (21/11/2016) malam.

Selain itu, DPD Golkar Sumbar juga sudah menutus Tim Pencari Fakta (TPF) ke Sijunjung dan Pasbar.

Ketua DPRD Sijunjung MR berusia 55 tahun itu ditangkap warga saat berduaan dengan perempuan bukan isterinya DL (40 th) di dalam rumah di komplek perumahan milik Pemda Sijunjung di samping SPBU Jorong Gambok, Kecamatan Muaro Sijunjung, pada Jumat (18/11/2016) malam minggu lalu.

Sedangkan Satrial ditangkap di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Padang. Ia ditangkap di dalam kamar hotel 203 hari Senin (21/11/2016)sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka diduga sedang menkonsumsi shabu. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.