Selasa, 5 Desember 23

Golkar: Mestinya BG Jangan Takut Penuhi Panggilan KPK

Golkar: Mestinya BG Jangan Takut Penuhi Panggilan KPK

Jakarta – Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mendorong Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) untuk taat hukum dengan bersedia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna ‎dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji.

Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, semakin cepat BG memenuhi panggilan KPK, maka semakin baik pula bagi dirinya untuk menjelaskan kepada publik tentang ‎dugaan kasus yang membelitanya. “Semakin cepat beri penjelasan, juga akan semakin mengurangi beban Beliau nantinya,” ujar Tantowi di DPR, Jumat (30/1/2015).

Tantowi juga‎ mengatakan, publik saat ini juga menanti kejelasan mengenai kasus hukum terhadap BG dan juga Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dengan begitu, ia meminta agar BG bersedia bersikap kooperatif. Jika memang dirinya yakin tidak bersalah, mestinya berani untuk hadir memenuhi panggilan KPK.

“Setidaknya ini juga akan mengurangi pertanyaan masyarakat atas dugaan sangkaan yang diterima Budi,”terangnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi, Jumat (30/1). Namun sayangnya, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mangkir dari panggilan tersebut. Kuasa hukum Budi, ‎Razman Nasution mengatakan, kleinya tidak mau hadir karena ada tiga alasan.

Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015, Budi belum menerima surat resmi dari KPK mengenai penetapan tersangka. Padahal mestinya, kata Razman surat tersebut harus segera dikirim pada hari penetapan.

Kedua, surat panggilan tersebut dianggap tidak jelas. Menurut Razman, surat hanya ditaro di kantor dinas Budi, tapi masih banyak kekurangan, seperti tidak ada laporan tanda terima, dan juga tanggal pengiriman.

Ketiga, panggilan itu tidak sesuai proses hukum yang berlaku. Sebab, Budi telah pra pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, KPK harus menunggu dulu keputusan dari sidang pra pradilan yang diajukan oleh Budi. ‎(Albar)

Related posts