Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Golkar Laporkan KPU Sumbar ke Bawaslu

Golkar Laporkan KPU Sumbar ke Bawaslu

Padang, Obsessionnews – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) bersama Sekretaris, masing-masing kubu Aburizal Bakri dan Agung Laksono melaporkan KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar, Rabu (5/8), karena pengurus partai menilai KPU menolak keikutsertaan partai Golkar Sumbar dalam mengusung bakal calon (balon) pasangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) pada pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar yang digelar 9 Desember 2015.

Pengurus kedua partai yang melaporkan, masing-masing kubu Aburizal Bakri, Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Hendra Irwan Rahim dan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumbar Afrizal. Kubu Agung Laksono, Ketua DPD Partai Golkar Sumbar, Yan Hiksas dan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumbar, Yusman Kasim.

Pengurus kedua kubu sampai di Bawaslu Sumbar jalan Pramuka sekitar pukul 08:30 WIB bersamna kuasa hukum Boiziardi AS. Pengurus partai Golkar melaporkan KPU, karena diduga telah melanggar PKPU nomor 9 tahun 2015, khususnya pasal 1 angka 13, 14 dan 15, serta pasal 37 ayat 4 dan pasal 38 ayat 5.

“Di dalam pasal 38 PKPU nomor 9 tahun 2015 itu hanya disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, bukan pimpinan partai. Pemahaman yang salah dan keliru yang ditafsirkan atau di pakai KPU Sumbar adalah, dia menafsirkan, partai politik itu adalah pimpinan partai atau ketua dan sekretaris. Makanya mereka menurut hemat kami berkeyaninan untuk menolak pendaftaran,” ujar Boiziardi usai memasukkan laporan ke Bawaslu Sumbar, Rabu (5/8).

Bawaslu Sumbar

Laporan yang diajukan pengurus partai Golkar Sumbar diterima oleh staf penerima laporan Bawaslu Sumbar, Yoni Syah Putri. Partai Golkar optimis masih bisa untuk mengusung pasangan bakal calon gubernu/wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim-Fauzi Bahar, mengingat pemahamanan penafsiran terhadap peraturan KPU itu sendiri

“Peluang ini bagi Partai Golkar masih ada, karena yang tersebut itu jelas, terang dan nyata menyebutkan hanya partai politik atau gabungan partai politik. Yang tidak hadir itu kan Yan Hiksas. Golkar dua kubu ada,” kata Boziardi.

Boiziardi menjelaskan, saat pendaftaran pasangan balon Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar, MK-FB, Selasa (28/7) seluruh administrasi lengkap, kecuali Ketua DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yan Hiksas tidak hadir berikut tidak menandatangani.

“Ketika berkas akan diserahkan dan akan diterima, tentu ada tandatangan itu. Yang menandatangan kalau tidak salah dibuatkan Yan Hiksas. Yan Hiksas tidak ada. Ini pemahaman yang keliru itu. Padahal pemahanan itu, partai politik atau gabungan partai politik, bukan pimpinan partai. Yah, ini yang perlu kita garisbawahi,” ujar Boiziardi.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPD Partai Golkar Sumbar kubu Aburizal Bakri, Hendra Irwan Rahim mengatakan, Partai Golkar Sumbar melaporkan KPU Sumbar ke Bawaslu Sumbar sebagai bentuk keberatan partai akibat tidak bisa menjadi partai pengusung dalam mencalonkan pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar, MK-FB. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.