Jumat, 19 April 24

Golkar Islah Untuk Pilkada, Bukan Kepengurusan Partai

Golkar Islah Untuk Pilkada, Bukan Kepengurusan Partai

Jakarta, Obsessionnews – Partai Golkar resmi islah khusus setelah kurang lebih sekitar satu jam berembuk di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5).

Kepengurusan hasil musyawarah nasional (Munas) Bali kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) maupun hasil Munas Ancol, Jakarta kepemimpinan Agung Laksono (AL) telah menandatangani kesepakatan islah khusus tersebut.

Sekjen Partai Golkar Munas Ancol, Zainuddin Amali menegaskan, bahwa pertemuan yang digelar hari ini bukan memutuskan islah secara kepengurusan partai Golkar. Menurutnya, penandatanganan islah hanya untuk keterlibatan Golkar dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

“Ada salah penafsiran, ini bukan islah kepengurusan, ini kerja sama demi keikutsertaan golkar dalam Pilkada,” ujar Zainuddin di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya dengan kubu Golkar versi Munas Bali masih menjalani proses hukum, sehingga tidak ada kaitannya sama sekali dengan islah kepengurusan.”Soal islah kepengurusan itu lain lagi, ada proses hukum yang berjalan,” jelas Zainuddin.

Oleh karena itu, lanjut dia, musyawarah yang digelar di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu hanya kerja sama dalam Pilkada sesuai empat poin yang telah disepakati kedua kubu.

“Sekarang kita satukan dulu, beberapa hari ke depan ada tim terbentuk, masing-masing lima di pusat, dan masing-masing tiga di daerah (Tim ini untuk menentukan calon dalam pilkada),” terangnya.

Adapun yang menandatangani kesepakatan itu adalah masing-masing Ketua umum dan Sekretaris Jenderal, Ical, Idrus Marham, Agung Laksono dan Zainudin Amali. JK selaku inisiator islah khusus itu ikut menandatangani.

Ada empat poin kesepakatan dalam islah khusus Partai Golkar. Empat poin itu dibacakan oleh JK.

1. Setuju mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan, sehingga ada calon kepala daerah yang diajukan.

2. Setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah baik provinsi maupun Kabupaten Kota, yang akan dilaksanakan pilkada serentak 2015, baik provinsi maupun kabupaten kota.

3. Adapun calon yang diajukan maupun kriteria yang disepakati bersama.

4. Untuk mendapatkan calon yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.