Rabu, 17 April 24

Golkar dan PPP Sudah Lega Bisa Ikut Pilkada

Golkar dan PPP Sudah Lega Bisa Ikut Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – Dalam rapat gabungan antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan DPR di Komplek Parlemen, Kamis (9/7/2015) telah memutuskan partai yang berkonflik bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.

Keputusan ini tentunya telah membuat Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa bernafas lega. Sebab, meski kedua partai ini terpecah mejadi dua kepengurusan, KPU sudah membolehkan untuk ikut Pilkada. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
“KPU sudah dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih, yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di DPR, Kamis.

Pasal yang direvisi yakni Pasal 36 PKPU No 9/2015, dimana syaratnya bagi partai yang berkonflik harus mengajukan satu calon kepala daerah yang sudah disetujui oleh kedua kubu. “Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut,” ucap Fadli.

Dengan begitu, keputusan ini telah merubah UU Pilkada. Sebelumnya dalam dalam UU tersebut diatur bahwa syarat partai politik yang berselisih bisa mengikuti Pilkada, harus menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, atau kedua kubu menyatakan islah.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komaruddin sebelumnya mengatakan, dalam islah terbatas Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie, disepakati jika calon kepala daerah sudah mendapat restu dari kedua kubu maka sudah lolos. Namun, bila hanya mendapat restu dari‎ satu kubu, maka, calon tersebut harus disurvei dulu elektabilitasnya.

Nanti ada satu pola yang bisa dijadikan solusi kedua belah pihak untuk bisa ikut Pilkada, melalui islah terbatas. Kalau yang sudah sama tidak perlu disurvei lagi,” ujar Ade saat ditemui dikediamanya, di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015). (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.