Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

GNPF-MUI Tuntut Al Khaththath Dibebaskan

GNPF-MUI Tuntut Al Khaththath Dibebaskan
* Konferensi Pers digelar GNPF-MUI meminta Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath dibebaskan, Senin (3/4/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Aksi 313 bukan merupakan bagian dari upaya-upaya pemufakatan untuk melakukan Makar dan tidak terkait dengan pelanggaran Undang-Undang apapun. Aksi tersebut justru digelar untuk meminta pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama.

Demikian diungkapkan Pembina GNPF MUI, KH Abdur Rosyid kepada para wartawan di AQL Islamic Center, Senin (3/4/2017).

“Aksi 313 dilakukan untuk meminta agar Pejabat Publik di negara ini patuh terhadap hukum dan terikat pada hukum, bukan berada diatas hukum,” katanya.

Rosyid menegaskan, aksi yang diikuti sekitar 4 juta massa itu murni untuk meminta agar seorang terdakwa tidak menjabat sebagai pejabat publik karena tidak dibenarkan menurut Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karenanya, jelas Rosyid, pihaknya meminta aparat kepolisian segera membebaskan Sekjen Forum Ummat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath dan empat orang mahasiswa lain yang masih ditahan di Mako Brimob atas tuduhan makar pada Kamis (30/3/2017) lalu.

Rosyid mengatakan, kasus penangkapan dan penahanan dengan tuduhan makar merupakan bentuk dari penggunaan hukum yang sama sekali tidak berkeadilan. Menurutnya, tuduhan ini jelas mengada-ada dan merupakan bentuk kezaliman terhadap ulama.

“Oleh karena itu, kami para Habaib, alim ulama, pimpinan ormas dan aktivis Islam meminta agar KH Muhammad Khaththath beserta empat orang tahanan Iainnya yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha serta Andre segera dibebaskan dari tahanan,” ujarnya. (Fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.