Rabu, 29 Maret 23

GNP: Kejaksaan Tinggi Jateng Melempem!

GNP: Kejaksaan Tinggi Jateng Melempem!
* Aryo, ketua DPD GNP Jateng mendesak agar Kejati Jateng segera menuntaskan kasus korupsi dana hibah Sam Poo Kong dan Bank Jateng

Semarang, Obsessionnews – Ketegasan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jateng berulang kali dipertanyakan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong dengan tersangka Tutuk Kurniawan dan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi software inti perbankan Core Banking System (CBS)  Bank Jateng dengan tersangka Direktur Operasional, Bambang Widiyanto.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Semarang, Aryo Permana Kurniawan menjelaskan ketaatan hukum harus ditunjukan oleh seorang pemimpin maupun aparat penegak hukum.

“Jika aparat penegak hukum saja lamban (menangani kasus) bagaimana publik bisa percaya? Justru publik semakin menduga ada permainan kah, atau justru ketegasannya melempem (letoi),” tegas Aryo dalam acara Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) pelajar SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang.

Ia mencontohkan dua kasus korupsi yakni dana hibah Sam Poo Kong dan Bank Jateng yang nasib tersangka digantungkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selama satu tahun ini.

“Akhir-akhir ini saya sering membaca Kejati Jateng banyak menahan tersangka korupsi tapi kasus lama diabaikan. Ketegasan Kejati dimana atas dua kasus itu? Mosok yo dibiarkan mandek,” ujarnya heran. Menurutnya, jika kasus akan dilanjutkan maka perlu sesegera mungkin penahanan terhadap kedua tersangka. Jikalau kedua kasus berhenti, pihaknya bersama GNP dan ormas lain siap mengawal melalui aksi turun kejalan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi mengaku kesulitan menhitung kerugian negara atas dugaan dana hibah kelenteng Sam Poo Kong.

“Makanya kita susah, sekarang kalau dilihat fisiknya melebihi dana hibah yang didapat. Kita gak tau mau diapakan menghitungnya,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus pengadaan aplikasi CBS Bank Jateng, pihaknya belum memutuskan apakah status tersangka Bambang Widiyanto akan dinaikan menjadi terdakwa. Tentu saja kemungkinan SP3 atas kasus itu mungkin terjadi.

“Terkait statusnya sebagai tersangka, kami masih mencari-cari (kesalahan) ,” ujarnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.