Jumat, 19 April 24

GM Pelindo III Bakal Hadirkan Yusril di Pengadilan

GM Pelindo III Bakal Hadirkan Yusril di Pengadilan

Semarang, Obsessionnews – Tersangka dugaan pelanggaran izin bongkar muat dan pemalsuan PT Pelindo III, yakni General Manajer (GM) PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi, berencana menghadirkan lima saksi ahli yang meringankan, diantaranya adalah Prof Yusril Iza Mahendra.

“Lima saksi ahli. Prof Yusril Iza Mahendra, Dr Bernard L Tanya, Dirjen Perhubungan Laut, Pelindo pusat dan Komisi Ombudman RI,” kata Theodorus Yosep Parera, kuasa hukum Tri Suhardi, Rabu (15/6/2016).

Yusril dihadirkan sebagai kapasitasnya sebagai ahli di bidang Hukum Tata Negara (HTN). Sementara Dr Bernard hadir selaku ahli hukum pidana. Dilanjutkan Ombudsman terkait keterangan dalam surat tahun 2015 ke presiden soal wewenang Pelindo dalam bongkar muat.

“Sementara, Dirjen akan menjelaskan terkait ketentuan bawa Pelindo III berwenang melakukan bongkar muat di pelabuhan,” paparnya.

Diketahui, sidang praperadilan GM Pelindo III sudah dua kali tertunda. Pertama pada Senin (13/6/2016) termohon yakni Polda Jateng beralasan belum membawa surat tugas. Yang kedua, pada Selasa (14/6/2016) kemarin, Polda tidak hadir tanpa alasan jelas. Kini sidang ditunda untuk ketiga kalinya sampai Jumat (17/6/2016) mendatang.

“Kami tidak masalah. Sejak ditetapkan tersangka, kami belum datang karena menunggu proses praperadilan selesai. Polisi juga menghormati. Prosedur ini menunjukan polisi, jaksa, penasehat hukum dan pihak terkait, memiilih pengadilan menjadi ruang APH untuk mencari keadilan,” kata dia.

Sebagai informasi, awalnya Tri Suhardi dilaporkan oleh Ketua DPW APBMI Jateng, Romulo Simangunsong pada 11 Desember 2015 lalu ke Polda Jateng. Tri Suhardi lantas ditetapkan tersangka atas dugaan menyelenggarakan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan tanpa ijin khusus dan pemalsuan.

Manager Pelindo tersebut lantas mengajukan upaya praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka pada Senin lalu. Ia ditetapkan dengan alasan melanggar Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Jo Pasal 290 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran tidak sah. Sebagaimana penetapan yang ditindaklanjuti dengan surat panggilan No. S.Pgl/473/V/2016/Reskrimum tertanggal 24 Mei 2016 perihal pemeriksaannya sebagai tersangka, dinilainya tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Termasuk penetapan pemohon sebagai tersangka Pasal 263 KUHP yang ditindaklanjuti dengan surat panggilan No. S.Pgl/473/V/2016/Reskrimum tertanggal 24 Mei 2016. (ihy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.