
Ahmad Fathanah (ist)
Hasan S
Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sefty Sanustika guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Istri Ahmad Fathanah itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
“Yang bersangkutan jadi saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Selain Sefty, penyidik lembaga ini juga menjadwalkan memeriksa salah satu terdakwa kasus ini, Juard Effendi. “Sama, jadi saksi juga,” tambah Johan.
Sebelumnya, Sefty mengaku siap jika dihadirkan sebagai saksi di pengadilan Tipikor. Dia menyatakan akan membela suaminya itu agar bisa terbebas dari jeratan hukum. “Saya siap, tapi saya tidak tahu bakal jadi saksi atau tidak,” kata Sefty.
Sidang perdana Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq sudah di gelar sejak Senin lalu. Keduanya dihadirkan sebagai tersangka kasus suap dan pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi.
Sidang pekan depan, rencananya akan mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) kedua terdakwa bersama tim penasehat hukum atas dakwaan Jaksa KPK.