Sabtu, 1 April 23

Gerindra Minta Presiden Cabut Revisi UU KPK

Gerindra Minta Presiden Cabut Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews – Fraksi Partai Gerindra DPR RI menginginkan, Presiden Joko Widodo tidak hanya menunda revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎, melainkan harus dicabut dari Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

“Kita maunya dicabut dari prolegnas, jangan sekedar ditunda,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2016).

Menurutnya, penundaan itu tidak bisa memberikan kepastian. Ia khawatir wacana revisi akan muncul lagi dikemudian hari, dan memicu kegaduhan di masyarakat. Sebab, penundaan revisi UU KPK sudah berlangsung tiga kali.

Terlebih kata dia, Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi tidak merubah empat poin yang akan direvisi, yakni soal kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

“Gerindra melihat empat poin itu melemahkan KPK, dikeluarkan saja dari prolegnas,” ucap Ketua Komisi V DPR ini.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi sikap Presiden Jokowi. Ia berharap waktu penundaan itu memberi ruang bagi Presiden, untuk mendengarkan suara masyarakat, yang lebih banyak memberikan penolakan, terhadap revisi UU KPK. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.