Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Gerindra Harus Bisa Bedakan Antara Recall dan Impeachment

Gerindra Harus Bisa Bedakan Antara Recall dan Impeachment

Jakarta – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berencana menguji UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini dimaksudkan agar partai bisa mencabut rekomendasi dan memberhentikan kepala daerah yang tidak sejalan dengan arah politik partai yang mengusungnya.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan Partai Gerindra harus  membedakan antara recall  dan impeachment. Menurutnya, kalau di parlemen biasanya orang  mengenal recall. Refly menilai apa yang digugat Gerindra tidak sesuai dengan sistem presidensial yang diterapkan dalam pemilihan kepala daerah.

“Gugatan itu tidak tepat. Untuk konteks kepala daerah ranahnya impeachment, tapi yang akan dilakukan Gerindra itu recall seperti anggota parlemen. Jadi harus dibedakan antara keduanya,” ujar Refly di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Refly juga berpendapat, kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Hubungan dia dengan partai pengusung selesai ketika ia terpilih menjadi pemimpin. Oleh karena itu, pemberhentian kepala daerah via pencabutan rekomendasi tidak sesuai dengan sistem presidensial yang diterapkan.

“Ketika menjadi kepala daerah maka mandat langsung dari rakyat. Hubungan dengan partai itu ranah privat si pemimpin,” ungkap dia.

Intinya, kata Refly, recall itu adalah bukan untuk kepala daerah , untuk pejabat-pejabat non parlemen bukan ricell yang dikenalnya, tapi inkiutmen. “Dan itu ternyata mudah sekali menginkiutmen kepala daerah,”pungkasnya. (Pur)

 

Related posts