Depok, Obsessionnews.com – Bareskrim Mabes Polri akan lakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan terhadap agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (15/11/2016).
Dalam gelar perkara tersebut, pihak Polri mempersilakan Ahok sebagai terlapor, boleh datang atau tidak untuk menyaksikan gelar perkara itu.
“Kita undang tapi boleh datang atau boleh tidak, tapi kalau datang juga silahkan,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mako Brimob, Cimanggis, Depok, Senin (14/11/2016).
Seperti diketahui, gelar perkara kasus Ahok, yakni penistaan terhadap agama, rencananya akan dilakukan oleh Bareskrim pada Selasa (15/11). Hasil dari gelar perkara tersebut akan disampaikan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (16/11) lusa. (Purnomo)