* Pemusnahan barang bukti narkotika. (Foto: Humas dan Protokol BNN)
- Kasus Puluhan Ribu Sabu dan Ekstasi Diselundupkan Lewat Jalur Laut
Sebanyak 37.735 gram sabu dan 80.000 butir ekstasi diamankan petugas BNN di Desa Ulee Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (23/10) sekitar pukul 14.30 WIB. Para pelaku berinisial SK alias Son, J alias Jamal, dan SA alias Bay yang sempat melarikan diri pada saat penyergapan kemudian ditangkap petugas keesokan harinya, Kamis 24 Oktober sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.
Pelaku SK alias Son dkk diketahui berperan dalam menjemput narkotika di tengah laut dengan menggunakan perahu.
Halaman selanjutnya