* Pemusnahan barang bukti narkotika. (Foto: Humas dan Protokol BNN)
- Kasus Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Pelabuhan
BNN Provinsi DKI Jakarta menyita 14.804 gram sabu dan 27.937 butir ekstasi dari tangan dua orang tersangka, Rabu 23 Oktober sekitar pukul 11.25 WIB. Kedua tersangka berinisial YW alias Yoyok dan AS alias Jek tersebut ditangkap petugas di Jalan Kali Besar Barat Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Modus yang digunakan keduanya yakni dengan melakukan pengiriman narkotika menggunakan mobil daei Tanjung Pinang menuju pelabuhan Sunda Kelapa.
Halaman selanjutnya