Selasa, 26 September 23

Gejala Buruk Pemberantasan Korupsi dalam 10 Tahun Pemerintahan SBY

Gejala Buruk Pemberantasan Korupsi dalam 10 Tahun Pemerintahan SBY

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui ada dampak buruk dalam pemberantasan korupsi selama dua periode memimpin Indonesia. Pada periode 2004-2014, terdapat 277 pejabat negara di pusat ataupun daerah yang berasal dari eksekutif legislatif dan yudikatif ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tindakan korupsi.

“Korupsi telah kita perlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula,” ujar Presiden SBY saat menyampaikan pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Kondisi ini mencerminkan gejala buruk bahwa korupsi tetap menjadi tantangan utama dalam kehidupan bernegara. Akan tetapi di balik itu, SBY masih bersyukur. Banyaknya pejabat negara yang diperiksa pertanda hukum telah berlaku adil. Dia yakin jika pemberantasan korupsi dijalankan secara konsisten, pemerintahan ke depan akan semakin bersih.

“Oleh sebab itu, pemerintah terus mendukung dan memberi ruang gerak yang luas bagi KPK untuk memberantas korupsi. Saya juga memberikan apresiasi kepada KPK, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan,” kata Presiden.

Presiden menjamin tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, terutama dalam hal tindak pidana korupsi. Pemerintah melakukan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih. “Hukum mampu jerat siapa pun tanpa pandang bulu. Pemerintah dukung KPK berantas korupsi,” tegas SBY.

Ketua KPK Abraham Samad mempunyai pandangan, kenapa masih saja terdapat banyak pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi. “Karena manusia dihinggapi keserakahan dan ketamakan. Pejabat negara masih senang berfoya-foya,” ungkap Abraham.

Seperti diketahui, gaji pokok untuk gubernur sebanyak Rp3 juta dan wakil gubernur Rp2,4 juta. Sementara wali kota atau bupati mendapatkan gaji pokok Rp2,1 juta. Sedangkan, gaji pokok wakil wali kota dan wakil bupati Rp1,8 juta. Hal tersebut, diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000.

Untuk tunjangan jabatan, seorang gubernur mendapat Rp5,4 juta dan wakil gubernur mendapat Rp4,3 juta. Sedangkan untuk wali kota dan bupati mendapat Rp3,7 juta. Wakil wali kota dan bupati mendapat Rp3,2 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011.

Selain itu, para kepala daerah masih memiliki pendapatan lain di luar gaji yang diterima setiap bulan dari insentif pajak. (Has)

 

Related posts