Arifin Panigoro (ist)
Imar
Jakarta – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nasional menduga langkah pengusaha Arifin Panigoro melaporkan dugaan korupsi RUU Tembakau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan perhatian publik. Ada kemungkinan ini merupakan strategi Arifin Panigoro untuk mengalihkan perhatian publik terkait kasus Lapindo.
“Arifin adalah orang yang tahu banyak tentang korupsi Lapindo yang diduga ada penyimpangan kesalahan dalam pengeboran gas di Blok Brantas. Kalau anggaran tersebut dikucurkan berpotensi menyalahgunakan anggaran Negara,” kata Ketua DPP APTI, Nurtantio Wisnu Brata di Jakarta, Rabu (02/7/2013).
Kemungkinan kedua, ungkap Nurtantio, Arifin ditunggangi oleh kelompok anti tembakau yang berambisi besar untuk membatalkan proses pembahasan RUU Tembakau di DPR.
“Jika ini benar, amat disayangkan Arifin Panigoro telah mendegradasi RUU Tembakau menjadi RUU Anti-Tembakau. Bukankah keinginan kelompok ini untuk membuat UU Kesehatan sudah dipenuhi dalam UU No. 36/2009?” ujar Nurtantio.
Nurtantio yang didampingi beberapa pengurus APTI daerah mengatakan, petani tembakau, cengkeh dan pedagang asongan, akan mulai memantau sepak terjang Arifin di bidang tambang dan bisnis lain yang berpotensi merusak lingkungan dan menggerus uang negara, uang yang dihimpun dari pajak rakyat, termasuk didalamnya dari ratusan triliun uang cukai rokok.
Ia mengingatkan agar jangan ada satu pun masyarakat termasuk Arifin mencoba menghalangi target-target legislasi yang sudah dicanangkan DPR. “Ini sama dengan mengganggu kerja DPR,”imbuhnya.
Menghambat rencana UU Pertembakauan, jelas Nurtantio sama dengan menyetujui hilangnya varietas tembakau lokal Indonesia dan seluruh usaha ekonomi rakyat. Import tembakau akan merajalela masuk ke Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan Nurtantio, saat ini lebih dari separuh kebutuhan tembakau dalam negeri diisi import, dan tembakau lokal mulai dikurangi akibat PP No. 81/1999.
“Menghambat RUU Tembakau akan membuat masa depan tembakau nasional hanya tinggal cerita. Yang ada hanya tembakau impor dan rokok impor,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Arifin Panigoro melaporkan kasus dugaan suap RUU Pertembakauan ke KPK (28/6). Arifin bersama pengurus Komnas Pengendalian Tembakau melaporkan tentang pembahasan RUU Pertembakauan di Baleg DPR.
Menanggapi langkah Arifin, Nurtantio berpendapat, hampir semua UU di Indonesia sejak reformasi banyak dibiayai asing melalui technical assistant, dan donor asing. Nurtantio mencontohkan, dalam UU Kesehatan tampak jelas keterlibatan asing, karena ada aliran dana dari Bloomberg Initiatitve.
“Seharusnya ini juga menjadi perhatian Arifin Panigoro,” tambah Nurtantio.
Oleh karena itu, APTI meminta KPK agar fokus memeriksa sungguh-sungguh UU yang terindikasi dibiayai oleh pihak asing.
“KPK harus memeriksa semua UU yang terindikasi dibiayai oleh pihak asing, termasuk UU Kesehatan dan Perda-perda tentang tembakau yang dikaitkan dengan kesehatan yang dibuat oleh Pemda dan DPRD,” tegas Nurtantio.