Sabtu, 20 April 24

Gara-gara Ambil Uang, Ayah Tega Bakar Anaknya

Gara-gara Ambil Uang, Ayah Tega Bakar Anaknya

Padang, Obsessionnews – Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar sidang dengan menghadirkan terdakwa Bonar Ventura Sabeilai (34 th) atas dugaan pembunuhan anak kandungnya.

Sebelum sidang dimulai, suasana ruang sidang sempat hening ketika terdakwa langsung memeluk salah seorang keluargnya sambil menangis. Saat itu terdakwa menangis sambil menggendong anaknya, yang masih kecil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Limra, menghadirkan enam orang saksi kepersidangan, masing-masing Sartini, Reni, Nining, Sarfelius, Herlimanto dan Resnawati. Sartini merupakan istri terdakwa. Sedangkan Reni adalah bidan di puskesmas pembantu dan Ninang perawat di puskemas pembantu. Kemudian, saksi Sarfelius keponakan terdakwa, saksi Herlimanto kakak kandung terdakwa, dan saksi Resnawati ipar terdakwa.

Salah seorang saksi Sartini, isteri terdakwa saat mengikuti persidangan, ia didampingi penerjemah bahasa, karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa membakar anak kandungnya bernama Resianna (9 th) dengan menggunakan minyak tanah dan mencis.

“Waktu itu terdakwa Bonar membakar anaknya dengan minyak tanah. Hal itu dikarenakan Resianna mengambil uang milik Herlimanto Rp100.000,” kata Sartini.

Setelah korban dibakar, lalu terdakwa menarik kerban ke selokan. Perbuatan terdakwa dilakukannya diluar rumah. Bahkan, dihadapan majelis hakim, saksi Sartini juga memperagakan, bagaimana terdakwa membakar anak kandungnya

“Usai dibakar, korban ditarik di dalam selokan yang berisikan air. Lalu korban dibawa kepuskemas pembantu, dan dirujuk ke rumah sakit. Tak lama kemudian korban meninggal akibat luka bakar,” ujar saksi.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa korban meninggal karena luka yang dialaminya cukup parah. Berdasarkan keterangan saksi masing-masing Ninang dan saksi Reni, mengaku bahwa luka yang dialami korban mencapai 80%.

“Waktu korban dibawa ke puskesmas pembantu, korban mengalami luka bakar yang cukup serius dan waktu itu masih hidup. Kemudian kami melakukan pertolongan pertama. Karena alat yang tidak memadai, akhirnya kami rujuk ke puskesmas Saibi dengan menggunakan perahu. Akibat lukanya cukup parah, akhirnya korban dibawa ke rumah sakit di Tua Pejat,” kata saksi kepada majelis hakim.

Akibat luka bakar yang diderita korban, sebahagian rambut korban lepas, wajah korban melepuh, dan kulit korban lepas serta bergelantungan. Bagian paling parah yang terkena luka bakar di bagian dada korban hingga ke atas.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Nurhayati, terlihat lesu saat JPU memperlihatkan Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban yang terbakar dan jerigen minyak tanah.

Sidang yang diketuai oleh Asmar dan didampingi hakim anggota Astriwarti dan Yose Ana Rosalinda, selanjutnya akan mengagendakan sidang pada minggu pekan depan.

Peristiwa pembakaran anak di Desa Saibi Samukop yang dilakukan oleh Bonar Sabeilai terungkap sebagaimana dalam dakwaan JPU, peristiwa itu berawal saat sedang tidur di rumahnya di Dusun Sirisurak, Desa Saibi Samukop diberitahu oleh anaknya bernama EM bahwa korban telah mengambil uang Rp100 ribu milik Herlimanto adalah adik terdakwa Bonar Sabeilai.

Kemudian terdakwa keluar dari kamarnya dan pergi ke teras rumahnya dan terdakwa Bonar bertemu dengan istrinya, Sartini yang sedang menggendong anaknya yang masih kecil. Di teras rumah juga ada korban yang sedang bersama dengan istrinya. Lalu terdakwa bertanya kepada korban, namun korban menjawab tidak tahu. Kemudian, terdakwa Bonar membawa korban ke dalam rumah dan kembali menanyakan tentang kehilangan uang tersebut, dengan suara keras dan marah-marah kepada korban, namun korban tetap menjawab tidak tahu.

Selanjutnya terdakwa mengambil minyak tanah dari dalam kamarnya, kemudian menyiramkan minyak tersebut ke tubuh korban yang sedang duduk dilantai rumah hingga kepala dan baju korban basah. Sambil menangis, korban lari dalam rumah dan duduk kembali ke teras rumah dan terdakwa menghampiri korban sambil memegang mancis, lalu mengarahkannya ketubuh korban.

Sartini yang berada disa$ping korban berusaha melarang terdakwa agar tidak membakar korban, namun, terdakwa tidak menghiraukannya. Terdakwa kemudian menyalakan mancis yang ada ditangannya dan kemudian membakar bagian bawah baju korban hingga tubuh korban terbakar. Dalam keadaan terbakar, sambil menangis korban langsung berdiri dan langsung terjatuh ke lantai. Kemudian terdakwa memegang kaki korban untuk menariknya ke selokan yang ada di dekat rumah terdakwa. Setelah api di tubuh korban padam, terdakwa kemudian mengangkat korban ke halaman rumahnya.

Kemudian Herlimanto yang merupakan adik terdakwa sekaligus yang kehilangan uang, datang dan menolong korban dan melarikannya ke Puskesmas Pembantu Sirisurak. Peralatan yang tersedia di puskesmas tersebut tidak memadai, korban, selanjutnya korban dibawah lagi ke Puskesmas Saibi Samukop untuk mendapatkan perawatan. Lagi-lagi korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapeijat. Dalam perjalanan menuju RSUD waktu tempuh dibutuhkan selama 3 sampai 4 jam dengan menggunakan speedboat.

Setelah diperika dokter, saat itu Jumat (23/1), korban dinyatakan telah meninggal. Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka bakar pada tubuhnya dibagian kepala, wajah, leher, badan, tangan, kaki dan kulitnya terkelupas. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.