Jakarta, Obsessionnews – Usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menaikan gaji pokok kepala daerah di atas Rp 50 juta setiap bulannya, dinilai kurang efektif. Sebab, menaikan gaji belum tentu bisa memperbaiki kinerja kepala daerah. Namun yang ada justru kepala daerah banyak yang telibat korupsi.
Demikian disampaikan oleh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Menurutnya, sejak dulu alasan mendasar pemerintah menaikan gaji kepala daerah, tujuannya agar mengurangi angka korupsi di daerah terutama semenjak ada konsep desentralisasi atau otonomi daerah.
”Kan landasan dasarnya itu supaya pejabat negara tidak korupsi, itu merupakan tesis yang tidak terbukti sampai sekarang,” ujar Arsul, di DPR, Rabu (5/8/2015).
Terlebih kata dia, selain gaji pokok kepala daerah baik gubernur, bupati, ataupun wali kota, sudah disediakan anggaran khusus untuk rumah tangga dan juga anggaran dinas lain yang bisa meringankan kinerja kepala daerah. Untuk itu, kata dia usulan itu harus dikaji ulang.
“Kalau gajinya dinaikkan maka menurut saya kebutuhan rumah tangganya harus diturunkan. Imbanganya harus seperti itu. istilahnya makannya kan sudah ditanggung oleh negara,” jelasnya.
Meski demikian, anggota Komisi III DPR RI itu tetap menghormati usulan Mendagri. DPR juga terbuka untuk mendengarkan paparan dari Tjahjo untuk mengatahui apa pertimbangan pemerintah ingin menaikan gaji pokok bagi kepala daerah. ”Tentu kita akan mendengarkan argumentasi Mendagri apa pertimbanganya,” tutupnya.
Tjahjo sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan kepada Presiden Joko Widodo untuk menaikan gaji pokok kepala daerah di atas Rp 50 juta. Usulan itu disampaikan Tjahjo pada saat menjadi pembicara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Selasa (4/8/2015).
Ia mengatakan, kenaikan itu bisa tercapai pada 2016 atau 2017 jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6,5 persen. Saat ini kata dia gaji pokok kepala daerah masih di bawah Rp 10 juta, dan Rencananya, gaji pokok Gubernur naik menjadi Rp 80 juta, sedangkan bupati dan wali kota Rp 50 juta.
“Saya sudah usulkan ke Presiden. Bupati dan walikota sekarang gajinya Rp 5,6 juta. Tapi penghasilan dari lainnya kita kan nggak tahu,” katanya.
Dalam pertimbanganya Tjahjo mengatakan, gaji itu akan diberikan bagi kepala daerah yang berprestasi, atau memiliki kinerja yang bagus dalam melayani dan memberdayakan masyarakatnya. Karena itu, Mendagri berencana melakukan evaluasi lebih dulu sebelum menaikan gaji mereka.
“Kami ingin menaikan gaji, basisnya basis kinerja. Kami juga akan lakukan evaluasi,” jelasnya. (Albar)