
Jakarta, Obsessionnews – Rencana pemerintah untuk menaikkan gaji Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menjadi Rp100 juta setiap bulan dipandang Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo sebagai hal yang wajar mengingat beban tugasnya yang cukup berat.
Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan usai acara Pelantikan Dirjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2/2015). Ia berharap dengan adanya kenaikan tersebut maka Dirjen Pajak baru akan termotivasi untuk lebih fokus dalam mengejar target setoran pajak 2015 yang jauh lebih besar dari pada tahun lalu.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah berharap dapat mencapai target penerimaan pajak, bea dan cukai yang jumlahnya mencapai Rp1.484,6 triliun. Angka tersebut terdiri dari pajak non-migas Rp1.244,7 triliun, bea dan cukai Rp188 triliun, dan PPh migas Rp55,5 triliun.
Jika dihitung secara keseluruhan, maka target pajak yang harus dicapai Dirjen Pajak di tahun ini meningkat 40,3 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun 2014 yang hanya sebesar Rp1.058,3 triliun
Karenanya Wamenkeu berharap nantinya Dirjen Pajak baru Sigit Priadi Pramudito dapat benar – benar fokus dengan tanggung jawab yang telah diamanahkan kepadanya. “Dirjen pajak tidak boleh merangkap ke mana – mana. Fokus saja mengoptimalisasi pajak,” tambah dia.
Sejalan dengan Mardiasmo, Menkeu Bambang Brodjonegoro menambahkan bahwa segera setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 disahkan, dan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan gaji diteken, Sigit akan menerima gaji tersebut.
“Begitu APBN-P diketuk, lalu Perpres di tandatangan, ya kita mulai itu. Jadi per Januari 2015 mulainya. Cuma anggarannya baru bisa disahkan setelah Perpres diteken,” kata dia.
Meski begitu ia berharap Sigit dapat segera menjalankan kebijakan pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) serta mencegah terjadinya kebocoran. “Fokusnya di situ, karena dia orang lapangan, jadi lebih paham untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,” tambah dia. (Kukuh Budiman)