Sabtu, 20 April 24

FSP Desak Jokowi Batalkan Izin Usaha Pertambangan Khusus

FSP Desak Jokowi Batalkan Izin Usaha Pertambangan Khusus

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyanagkan Pemerintah Jokowi telah  memutuskan perpanjangan operasi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia, dalam enam bulan ke depan, dan akan membahas poin-poin amandemen kontrak tersebut.

“Maka pemerintah dan Freeport sepakat melanjutkan pembahasan selama enam bulan ke depan adalah merupakan langkah untuk membodohi rakyat Indonesia,” ungkap Ketua Umum FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono kepada Obsession News, Selasa malam (17/1/2015) dini hari.

Sebab, tegas  Arief, jika memang Jokowi konsisten dengan program Trisakti-nya maka sebaiknya tidak memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus hingga freeport selesai pembangunan Smelternya di Gresik . “Karena selama 6 Bulan dengan IUPK hasil tambang tanpa pemurnian yang dihasilkan oleh Freeport nilainya Miliaran US dollar,” bebernya.

Dan sangat tidak mungkin, lanjut dia, Freeport akan membangun smelter pemurnian hasil tambang nantinya dalam MOU lanjutan karena kontrak freeport akan berakhir 2021 yang artinya tinggal 6 tahun lagi . Pasalnya, tutur Arief, pembangunan smelter itu saja akan menghabiskan biaya hingga 2.3 miliar dollar AS serta memakan waktu pembangunan hingga 2 tahun dan Freeport tentu tidak mau rugi.

“Jokowi harus konsisten untuk menerapkan peraturan pemerintah dan UU minerba yang seharusnya Freeport sudah harus membangun smelter sejak lima tahun UU Minerba diundangkan,” desak Ketua UmuM FSP BUMN Bersatu.

Perpanjangan Kontrak Freeport, menurutnya, juga seharusnya dibatalakan apalagi sistim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Freeport sangat buruk. “Hal ini terbukti dengan tingginya kecelakan kerja dari mulai pekerja terlindas mobil tambang hingga tertimbun galian yang sudah banyak memakan jiwa,” paparnya.

Ia pun mengungkapkan, tuntutan soal hak-hak pekerja Freeport baik gaji maupun kenaikan jenjang karier dan lain-lainnya semua sudah tercantum dalam buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan buku Pedoman Hubungan Industrial juga banyak diabaikan oleh manajemen Freeport, seperti gaji pegawai Freeport Indonesia lebih rendah dari Freeport di luar Indonesia dalam beban kerja yang sama.

“Freeport pernah mengutus pimpinan serikat pekerja All Industri Union yang merupakan karyawan Rio Tinto dimana Rio Tinto Australia adalah salah satu pemegang saham Freeport Indonesia untuk bernegoisasi dengan FSP BUMN Bersatu ketika digugat Class Action terkait kecelakaan kerja di Graasberg. Dan waktu itu FSP BUMN Bersatu diminta mencabut gugatan tapi FSP BUMN Bersatu tetap melanjutkan gugatannya sekarang sedang banding di MA,” tambahnya.

Karena itu, tandas Arief,  FSP BUMN Bersatu terkait perpanjangan kontrak juga akan mengugat Class Action untuk membatalkan perpanjangan kontrak freeport yang melanggar Konstitusi Negara, dan mendesak pemerintah Jokowi untuk mempersiapkan BUMN pertambangan mengambil alih Izin Usaha Pertambangan Freeport. (Ars)

Related posts