Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam pemindahan ibu kota tersebut harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur kehidupan, kesiapan wilayah dan kesiapan instansi untuk pindah ke ibu kota baru.
“Keempat, Fraksi PKS memandang bahwa pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan-hewan dan tumbuhan yang penting di lokasi IKN. Hal ini berdasarkan hasil rapid kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa wilayah IKN memiliki keanekaragaman hayati (kehati) yang sangat beragam,” terang Suryadi.
Baca juga: Kemendagri: Konsep Pemerintahan IKN Hanya Administratif
Kelima, perlunya rencana induk yang baik dan transparan, termasuk pendanaannya serta terintegrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RUU ini.
“Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa pendanaan IKN harus memperhatikan kemampuan fiscal, yaitu ketika keseimbangan primer APBN positif. Artinya bahwa tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN,” tutur anggota Komisi V ini.
Halaman selanjutnya