
Surabaya, Obsessionnews – Front Pembela Islam (FPI) mendatangi DPRD Surabaya menuntut kepastian Peraturan Minuman Beralkohol. Ada dugaan, jika perda tersebut tidak sesuai awal dari pembahasan. Anggota FPI langsung diterima oleh salah satu anggota Pansus Minuman Beralkohol (Mihol) Ahmad Zakaria.
Ketua FPI Kota Surabaya, Muhammad Mahdi Al-Habsy, mengatakan, pembahasan Raperda ada dugaan sarat gratifikasi. Terutama, perihal penyelesaian aturan bagi pengawasan dan pembatasan mihol kategori A (dibawah kadar 5 persen).
“Kami menduga (Perda) masuk angin. Karena terlihat sekali ada kepentingan untuk peredaran penjualannya di tempat pengecer,” terangnya dengan nada tinggi, Kamis (25/02/2016).
Kata Muhammad Mahdi, FPI akan mempelajari dan mencari fakta adanya dugaan permainan dalam Raperda Mihol tersebut. “Kalau ternyata bisa dibuktikan kami akan pidanakan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pembahasan Raperda mihol kian berpolemik. Terlebih, diloloskannya draft pasal 6 tentang peredaran ditingkat pengecer, seperti swalayan. (rudianto)