Kamis, 1 Juni 23

FPI Ajak Umat Muslim Kawal Proses Hukum Ahok

FPI Ajak Umat Muslim Kawal Proses Hukum Ahok

Jakarta, Obsessionnews.com – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai menghina agama Islam, Al-Quran, dan ulama terus menuai protes dari umat Islam. Ahok telah dilaporkan ke Mabes Polri agar diproses secara hukum.

Ribuan umat Islam yang tergabung dalam berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, antara lain Front Pembela Islam (FPI), menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Aksi Damai Bela Islam”  dan menuntut polisi menangkap Ahok di Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Aksi bertajuk sama kembali akan digelar. Kali ini lokasinya di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Direncanakan “Aksi Damai Bela Islam” akan dilakukan seusai sholat Jumat (21/10) di Masjid Pusda’I Jabar. Long march dimulai dari halaman Gedung Sate Bandung menuju ke Gedung Merdeka. FPI mengajak umat seluruh umat muslim Jabar menghadiri aksi unjuk rasa dalam rangka mengawal proses hukum Ahok.

Aksi Damai Bela Islam” Umat Islam Jawa Barat Kawal Proses Hukum Ahok. Jumat, 21 Okt. Sholat Jumat di Masjid Pusda’i. Longmarch Dr Gdg Sate,” tulis akun resmi Twitter FPI,  ‏@DPP_FPI,  Rabu  (19/10/2016).

Kemarahan umat Islam dipicu oleh video yang diunggah di Youtube pada Rabu (5/10) lalu yang menampilkan Ahok yang mengatakan bahwa Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi umat Islam. Ahok menyampaikan hal itu di hadapan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (27/9).

Ahok telah minta maaf kepada umat Islam terkait pernyataannya tentang Alquran surat Al Maidah 51.

“Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini di Balai Kota DKI, Senin (10/10).

Sehari setelah Ahok meminta maaf, Selasa (11/10) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Ahok yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Berikut isi lengkap Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI  yang diteken oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

  1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
  2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
  3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
  4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
  5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

  1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
  3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
  5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum

MA’RUF AMIN

Sekretaris Jenderal

H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

 (@arif_rhakim)

Baca Juga:

Heboh! Beredar Foto Habib Rizieq dan Ahok Berjabat Tangan

Umat Islam Dukung MUI

Kasus Ahok Harus Diproses Secara Hukum

Ada Warga Tionghoa di Unjuk Rasa Anti Ahok

Kasus Ahok Harus Diproses Secara Hukum

 

 

 

.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.