Selasa, 26 September 23

FPG Dukung Perubahan UU Administrasi Kependudukan

FPG Dukung Perubahan UU Administrasi Kependudukan

Imar

Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Chairun Nisa mendukung pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, RUU Perubahan tentang Administrasi Kependudukan adalah bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami Penduduk.

“RUU ini adalah upaya memberi makna sekaligus penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara rasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan,” katanya di Gedung DPR, Kamis (20/6/2013).

Lebih lanjut dikatakan Chairun Nisa, berkaitan dengan penerapan KTP elektronik, maka ketentuan dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa masa berlaku KTP adalah 5 (lima) tahun perlu dilakukan penyesuaian menjadi seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk.

“Hal itu perlu dilakukan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor baik oleh pemerintah maupun swasta serta diperolehnya penghematan keuangan Negara setiap 5 (lima) tahun,” ujarnya.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tertanggal 30 April 2013, yang intinya adalah bahwa pencatatan kelahiran yang pelaporannya melampaui batas 1 (satu) tahun, pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahirannya tidak perlu melalui penetapan Pengadilan Negeri, tetapi cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Menanggapi putusan MK tersebut, Chairun Nisa menilai perlu dilakukan penyesuaian terkait norma tersebut dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan  agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Perlu penyesuaian terkait norma tersebut dalam UU 23/2006 agar sejalan dengan putusan MK tersebut,” tukasnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.