Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (7/2/2019). Dalam aksi itu para buruh menuntut cabut Permenaker 15/2018, tentang upah minimum di Kementerian Tenaga Kerja, dan Permenkes 51/2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program kesehatan di Kementerian Kesehatan. (arh/foto: dok. FSP LEM SPSI)