
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pemusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan ilegal satwa langka yakni karapas penyu kering, penyu kering, tanduk rusa dan kuda laut di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12). Barang bukti yang bernilai 1,6 miliar tersebut merupakan satwa yang dilindungi yang disita di sebuah gudang di Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur untuk diperjual belikan di Cina dan Timur Tengah. Foto: Edwin B/Obsessionnews