Laskar Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengawal sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan Parmusi terhadap Presiden RI atas kebijakannya tak memberhentikan terdakwa penista Alquran, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di kantor PTUN Jakarta, Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (18/5/2017). Majelis hakim menolak gugatan Parmusi tersebut. (Teks: ARH, foto: Indrayadi/Parmusi)