
KPK dan Anti-Corruption and Civil Right Commission (ACRC) Korea menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah dan memberantas korupsi, serta dalam pengembangan kapasitas kedua lembaga seperti perbaikan sistem, strategi, dan kebijakan anti korupsi. Jakarta, Rabu (4/7/2018). Kerja sama formal antara KPK dan ACRC (dulunya bernama KICAC) diawali dengan penandatanganan MoU pada tahun 2006. Selanjutnya pada tahun 2016 hingga hari ini untuk memperbarui dan memperkuat komitmen bersama yang telah terjalin selama 12 tahun. (Foto: Twitter @KPK_RI)