* Air Operator Certificate (AOC) dari 6 maskapai dicabut karena mengabaikan Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan. 6 maskapai tersebut antara lain Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survai Udara Penas, dan Jatayu Air. Foto: Edwin B/Obsessionnew
(Ki-Ka) Direktur Kelayak Udara dan Pengoperasian, Muzafar Ismail, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo, dan Direktur Angkutan Udara, M. Alwi, menjelaskan mengenai pencabutan izin operasi 6 maskapai di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (5/8). Air Operator Certificate (AOC) dari 6 maskapai dicabut karena mengabaikan Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan. 6 maskapai tersebut antara lain Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survai Udara Penas, dan Jatayu Air. Foto: Edwin B/Obsessionnews
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjelaskan mengenai pencabutan izin operasi 6 maskapai di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (5/8). Air Operator Certificate (AOC) dari 6 maskapai dicabut karena mengabaikan Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan. 6 maskapai tersebut antara lain Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survai Udara Penas, dan Jatayu Air. Foto: Edwin B/Obsessionnews