Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri meetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016 setelah dilakukan gelar perkara.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok diduga menistakan agama ketika mengeluarkan pernyataan tentang Al-Quran, surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Kasus terus bergulir sampai kasus ini masuk ke sidang pengadilan, sehingga status Ahok berubah menjadi terdakwa. Meskipun menyandang sebagai terdakwa, Ahok masih bisa mengikuti Pilkada Serentak 2017 mendatang. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 163 ayat 6 hingga 8. (Edwin B/Obsessionnews.com)