Selasa, 23 April 24

FIFA Sanksi PSSI, DPR Ancam Interpelasi Menpora

FIFA Sanksi PSSI, DPR Ancam Interpelasi Menpora
* Ridwan Hisjam di Malang, jatim.

Jakarta, Obsessionnews – FIFA merilis surat sanksi yang diberikan kepada PSSI, Sabtu (30/5/2015), usai menjalankan rapat komite eksekutif. Dalam surat yang ditandatangani Sekjen FIFA, Jerome Vaclke, sanksi tersebut memberikan efek negatif.

Berikut ini adalah efek-efek yang harus diterima Indonesia atas jatuhnya sanksi tersebut seperti tertulis di dalam surat:
1. PSSI kehilangan haknya sebagai anggota FIFA sesuai Statuta FIFA Pasal 12 ayat 1.

2. Semua tim Indonesia (timnas dan klub) tak boleh mengikuti turnamen internasional termasuk kompetisi FIFA dan AFC sesuai Statuta FIFA Pasal 14 ayat 3.

3. Anggota dan Ofisial PSSI tidak mendapatkan hak semua program pengembangan, kursus, atau pelatihan dari FIFA atau AFC.

“Meski demikian, FIFA masih memberikan kelonggaran bahwa Timnas Indonesia U-23 yang sudah berada di Singapura diperbolehkan tampil di SEA Games 2015,” ungkap Wakil Ketua Komisi X (Olahraga) DPR RI, HM Ridwan Hisjam, Rabu pagi (3/6).

Melihat efek dan dampak negatif pemberian SANKSI FIFA kepada PSSI yang memberikan akibat buruk terhadap kehidupan persepakbolaan di Indonesia dan para pelaku persepakbolaan baik langsung dan tidak langsung, lanjut Ridwan, maka DPR RI dengan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan berhak melakukan interpelasi.

“Mengapa? Alasan utama FIFA memberikan sanksi adalah surat PEMBEKUAN MENPORA terhadap PSSI yang dianggap FIFA sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kegiatan persepakbolaan. Karena ini DPR RI khususnya melalui Komisi X yang mebidangi Olahraga berhak melakukan terjadinya interpelasi,” papar Politisi Partai Golkar ini.

Ridwan Hisjam
Ridwan Hisjam

Ia menjelaskan, sebelum DPR RI melakukan interpelasi maka sebaiknya pemerintah memperhatikan 4 syarat yang dilampirkan FIFA tentang pencabutan sanksi FIFA. “Jika pemerinta dalam hal ini Menpora memenuhi 4 syarat FIFA memenuhinya maka interpelasi pun tak perlu dilakukan,” tandasnya.

Empat syarat itu, menurut Ridwan, disebutkan dalam surat sanksi yang diberikan FIFA ke sekjen PSSI, Azwan Karim, tertanggal 30 Mei 2015 adalah sebagai berikut:

1. Komite Eksekutif PSSI yang terpilih mampu mengelola urusan PSSI secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk Menteri (atau lembaganya).

2. Tanggung jawab untuk tim nasional Indonesia wewenangnya dikembalikan kepada PSSI.

3. Tanggung jawab semua kompetisi PSSI dikembalikan wewenangnya kepada PSSI atau Liga yang berada di bawahnya.

4. Semua klub yang mendapatkan lisensi dari PSSI berdasarkan regulasi lisensi klub PSSI mampu bersaing di kompetisi PSSI.

Ridwan menegaskan, jika Menpora dan jajarannya tidak mengindahkan 4 syarat di atas maka Komisi X DPR RI dapat segera menggelar hak interpelasinya dengan ketentuan seperti berikut ini:

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU No. 22 Tahun 2003)

Ridwan Hisjam
Ridwan Hisjam

Mekanisme:
Sekurang-kurangnya 13 orang Anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.

Dalam Rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi dalam Rapat Paripurna, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.

Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.

Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.

Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.

Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.

Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.

Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.

Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, Presiden memberikan jawabannya.
Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.

Ridwan menambahkan, terhadap keterangan dan jawaban Presiden, Anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat. “Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan,” jelasnya. (Ali)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.