Jumat, 19 April 24

Fakta Usulan Napi Koruptor Pindah ke Nusakambangan yang Ditolak Menkumham

Fakta Usulan Napi Koruptor Pindah ke Nusakambangan yang Ditolak Menkumham
* Lapas Nusakambangan. (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan napi korupsi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap usulan napi korupsi dipindah ke Nusakambangan segera direalisasikan tahun ini, sehingga tak perlu pembangunan lapas baru di sana karena masih adanya sel yang belum digunakan.

 

Baca juga:

Dua Napi Koruptor Beri Ceramah Hukum di Penjara

Daftar Lengkap 49 Caleg Eks Koruptor

KPU Pertimbangkan Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi di TPS

 

Menurut KPK, indikator napi yang bakal dipindah ke sana berasal dari Ditjen Pemasyarakatan (PAS) yang kemudian dibahas bersama KPK. Namun, tidak semua napi korupsi bakal dipindah ke Nusakambangan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah kapasitas lapas dan pembinaan narapidana.

Usulan napi korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan ini juga pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Saat itu, Agus berharap para napi korupsi bisa dipenjara di Lapas Nusakambangan mulai tahun ini. Dengan cara ini dia berharap bisa memberikan efek jera khususnya bagi koruptor kelas kakap.

Akan tetapi usulan KPK tersebut ditolak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Alasannya, napi korupsi disebut bukan kategori napi yang ditempatkan di lapas high risk. Yasonna menyebut pihaknya sudah membangun lapas yang pengamanannya dijaga ketat di daerah Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam lapas tersebut sudah dibangun lorong bawah tanah untuk eksekusi mati napi.

“Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super-maximum security, napi koruptor bukan kategori high risk yang memerlukan super-maximum security,” kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Yasonna mengatakan napi di Nusakambangan adalah napi yang sedang menjalani hukuman pidana mati atau seumur hidup karena kejahatan narkoba hingga terorisme. Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ditjen Pemasyarakatan (Pas) pun sudah melakukan kunjungan ke Lapas Nusakambangan.

“Karena yang di sana pidana mati, seumur hidup yang karena kejahatan pembunuhan, narkoba, terorisme,” papar dia.

KPK sendiri tak masalah usul itu ditolak meskipun usulan ini disebut berawal dari masalah yang berulang di lapas tempat koruptor ditahan.

“Yang namanya saran, bisa diterima bisa tidak. Daripada berulang-ulang bermasalah, perdebatan ini kan awal persoalannya ada wewenang yang tidak perform dijalankan dari pembinaan atas warga, lalu muncul ide dan saran agar terpidana atau warga binaan dipindah ke macam-macam lokasi dan cara dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut mengatakan tak masalah narapidana dipindah ke lapas manapun. Namun, dia mengingatkan agar standard operating procedure (SOP) pembinaan di lapas mesti dijalankan dengan benar.

“Di mana agar lebih perform dalam menata warga binaan lakukan saja langkah-langkah baik agar hal itu tidak berulang-ulang alias itu lagi itu lagi, dipindah ke gunung mana saja, nusantara mana saja, maksimum atau minimum, tahanan mana saja. Namun kalau cara-cara menjalankan SOP yang ada, yang dibuat tidak dijalankan, maka akan tetap saja berulang kasus yang sama, bahkan pada warga binaan yang sama,” jelasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.