![Fakta-fakta Tentang Tabloid ‘Indonesia Barokah’](https://www.obsessionnews.com/wp-content/uploads/2019/01/37733055091.jpg)
* Tabloid 'Indonesia Barokah'. (Foto: kompas.com)
4. Tak Disebut Pelanggaran Pemilu
Meski disebut isinya berupa fitnah dan ujaran kebencian, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menuturkan, sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye dalam Indonesia Barokah.
“Penyampaian visi, misi, dan program yang bagian dari kampanye tidak kami temukan dalam tabloid itu,” kata Ratna, Jumat (25/1/2019).
Bawaslu tetap mengambil langkah untuk mencegah beredarnya tabloid ini. Petugas Bawaslu di kabupaten dikerahkan untuk menarik tabloid itu.
Baca halaman selanjutnya