Jumat, 26 April 24

Fakta-fakta Kasus Mustofa Nahrawardaya

Fakta-fakta Kasus Mustofa Nahrawardaya
* Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. (Foto: Netralnews)

Jakarta, Obsessionnews.com – Satu persatu para pendukung Prabowo Subianto terserat kasus hukum dan harus berurusan dengan polisi. Terbaru polisi menetapkan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka.

 

Baca juga: Mustofa Nahra, Relawan Prabowo-Sandi Jadi Tersangka Hoax Rusuh 22 Mei

 

Mustofa diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter. Ia
diciduk polisi pada Minggu (26/5/2019) dini hari. Penangkapan Mustofa menuai kritik dari para pendukung Prabowo karena dinilai bagian dari kriminalisasi.

Lalu apa saja fakta-fakta yang terjadi dalam kasus Mustofa. Benarkah cuitannya tentang kerusuhan 22 Mei menebar hoax. Berikut penjelasanya:

1. Isu Kerusuhan 22 Mei 2019

Saat aksi menolak hasil Pilpres yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf pada 22 Mei terjadi kerusuhan antara polisi dan massa aksi. Namun meski terjadi kerusuhan, cuitan Mustofa soal keributan itu tidak benar.

Khususnya mengenai video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan, cuitan Mustofa soal video itu tidak sesuai fakta. “Cuitannya diputarbalikkan,” ungkap Rickynaldo ketika dihubungi wartawan, Minggu (26/5/2019).

“Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA,” demikian cuit Mustofa Nahrawardaya, diakun Twitternya @AkunTofa.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir bukan Harun. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

2. Jadi Tersangka dan Ditahan

Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya kini sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (27/5/2019) dini hari. Ia jadi tersangka sejak penangkapan Mustofa.

“Tadi pagi sekira jam 02.30 WIB, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri,” tutur Djudju, Senin.

3. Akunnya disebut diretas

Saat mengunggah twit bahwa Harun tewas karena dipukul pasukan Brimob, Djuju mengungkapkan bahwa akun Mustofa diduga diretas. Sayangka polisi tak melakukan pemeriksaan lebih dulu, dan langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Sebagai tersangka (sejak penangkapan), diperiksa dan langsung ditahan hanya proses kurang 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik dengan ahli IT tentang postingan medsos tersebut sesuai UU ITE Nomor 19/2016, karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain,” tutur Djudju.

4. Pelapornya Tak Dikenal

Kasus yang menimpa Mustofa disebutkan berdasarkan laporan seseorang bernomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal Sabtu, 25 Mei 2019. Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak mengenal dengan orang yang melaporkan perkara tersebut.

“Iya tidak kita (kenal),” tutur Djuju saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

5. Bantuan hukum dari BPN

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak disebutkan sudah berkomunikasi dengan istri Mustofa, Cathy Ahadianti, terkait bantuan hukum dari BPN.

“Sudah ada Mas Dahnil yang komunikasi dengan saya,” kata Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.