Rabu, 24 April 24

Fakta Aneh Pernikahan Kakak Beradik di Bulukumba yang Hebohkan Warga

Fakta Aneh Pernikahan Kakak Beradik di Bulukumba yang Hebohkan Warga
* Pasangan suami istri sedarah asal Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Foto: medsos)

Bulukumba, Obsessionnews.com – Seorang suami bernama Ansar (32), warga Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi buah bibir warga karena menikahi adik kandungnya sendiri. Pernikahan keduanya terjadi beberapa waktu lalu saat mereka merantau ke Kalimantan.

Pernikahan terlarang ini diketahui oleh istri sah Ansar yang bernama Hervina. Saat ini Hervina menetap di kampung halaman mereka di Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Informasi ini bahkan telah dibenarkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kepala KUA Ujung Loe Makbul mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, pernikahan terjadi di daerah Kalimantan, Minggu (23/6/2019). Kabar itu diterimanya dari sepupu Ansar, bernama Samparaja.

“Menurut informasi ini betul. Itulah yang buat heran di sini kenapa bisa? Yang berikan saya informasi orang di sini. Saya tanya dari mana informasinya? Ini sepupunya yang beri dia informasi,” kata Makbul dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Makbul adalah orang yang ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag) untuk menelusuri kebenaran cerita kawin sedarah ini. Makbul sudah mendapat cerita dari pihak keluarga.

Berdasarkan kabar yang diterima keluarga di Bulukumba, Ansar menikah dengan adik bungsunya ini di Kalimantan. Saat itu Ansar sempat meminta saudara sepupunya, Samparaja, untuk menjadi wali nikah keduanya.

“Bahkan sepupunya itu bernama Samparaja katanya disuruh jadi wali. Tapi dia tidak mau karena kenapa dia bilang tidak mau jadi wali Karena yang mau dinikahi saudaramu sendiri,” ungkapnya.

“Dia kirim berita bahwa ini Ansar sudah menikah di Balikpapan dan dia menikahi saudaranya sendiri. Menurut informasi ini betul. Itulah yang buat heran di sini kenapa bisa?” sambungnya.

Padahal, kata Makbul, Ansar diketahui telah memiliki istri yang saat ini berada di Bulukumba. Aksi nekat Ansar menikahi adiknya itu memancing emosi keluarga.

“Ini yang menyebabkan keluarga di Bulukumba marah semua,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihak keluarga mencoba menghubungi Ansar meski hingga saat ini komunikasi yang dilakukan belum membuahkan hasil.

Hervina selaku istri sah, yang mengetahui hal itu kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian. Ia melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya sendiri.

“Saya sudah melapor ke Polres Bulukumba. Saya harap saya bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum dan berharap polisi bisa segera menangkap Ansar,” kata Hervina usai melaporkan suami sahnya itu di Polres Bulukumba, Senin (1/7).

Saat pernikahan terjadi antara Ansar dan adik kandung, diketahui sang adik sedang mengandung empat bulan hasil hubungan terlarang mereka.

Hervina selaku istri Ansar selama ini tidak pernah sedikitpun menaruh curiga kepada suaminya itu karena kedekatan dengan sang adik. Menurut dia kedekatan antara kakak dan adik merupakan sesuatu hal yang wajar dan bisa dimaklumi.

“Saya selama ini tidak pernah curiga. Sama sekali tidak pernah. Setelah ini saya akan minta cerai,” ungkap Hervina.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan membenarkan ihwal laporan tentang pernikahan sedarah tersebut. Dia berjanji akan memproses laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan dengan mengambil beberapa keterangan dari beberapa kerabat korban. Berdasarkan informasi korban, pelaku saat ini berada di Kalimantan dan di sana melakukan pernikahan,” katanya.

Adapun Ruslan, kakak kandung Ansar menyebutkan, Ansar adalah anak ketiga dan telah menikahi adiknya sendiri. Dan keluarga menentang pernikahan tersebut.

“Kami tujuh orang bersaudara. Dia menikah dengan adik yang bungsu. Kalau bisa diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk dilakukan hukum adat,” kata Ruslan.

Apa yang dilakukan Ansar dan adiknya telah melanggar UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 8 UU tersebut jelas melarang pernikahan sedarah. Berikut penjelasan pasal itu.

(a) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.

(b) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.

(c) berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri.

(d) berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan.

(e) berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.

(f) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.