Kamis, 25 April 24

Fahri: KPK Sejak Awal Lindungi Orang yang Terlibat Century

Fahri: KPK Sejak Awal Lindungi Orang yang Terlibat Century
* Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai perintah hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) agar KPK menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia dkk sebagai tersangka kasus Bank Century merupakan teguran ke KPK. Sebab, KPK tidak menindaklanjuti putusan vonis kasus Century di Pengadilan Tipikor.

“Perintah PN kepada KPK itu bisa juga dimaknakan sebagai teguran keras kepada KPK karena mengabaikan keputusan Pengadilan Tipikor beberapa tahun yang lalu, yang sudah memerintahkan KPK agar memproses kawan-kawan Budi Mulya,” kata Fahri saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).

Fahri sudah tak heran KPK tak berani untuk mengungkap kasus ini lebih jauh sampai ke akar karena sudah banyak lobi-lobi yang dilakukan KPK. “Tapi KPK, akibat lobi-lobi tertentu, kasus itu justru dihentikan. Karena salah satu pimpinan KPK waktu itu adalah lawyer  LPS, Lembaga Penjamin Simpanan,” imbuhnya.

Mantan anggota Pansus Century ini juga menilai perintah PN Jaksel tersebut adalah salah satu cara untuk mengungkap skandal yang ada terjadi di KPK. Menurut Fahri, KPK kerap melindungi orang-orang yang terlibat di dalam kasus skandal Century.

“Keputusan PN ini juga adalah pembukaan skandal yang terjadi di KPK. Karena, menurut saya, KPK justru melindungi orang-orang yang terlibat kasus Century,” tuturnya.

“Karena itu menarik untuk dibuka lebih jauh, apa sebetulnya yang terjadi di dalam KPK sehingga KPK justru membuat kasus Century itu tidak diproses dan tidak dilanjutkan,” sambungnya.

Hakim praperadilan pada PN Jaksel sebelumnya memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.