Jakarta, Obsessionnews.com – Kasus pelaporan ke Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah masih terus bergulir.
Penyidik Polda pun telah memeriksa Fahri terkait kasus tersebut. Dalam surat laporannya juga dilengkapi dengan barang bukti sebuah video dan link berita terkait pernyataan Sohibul Iman. Selain itu, dirinya juga membawa dokumen-dokumen pendukung, termasuk juga rekaman masa lalu dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahri berharap proses hukum bisa cepat selesai dan Sohibul Iman bisa segera ditetapkan menjadi tersangka. Pada kasus ini, Fahri melaporkan Sohibul Iman atas pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Lalu, pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Menurut Fahri, orang nomor satu di PKS ini telah menyerang di depan publik dengan menyatakan Fahri berbohong dan membangkang. Fahri menambahkan, ini sebuah kalimat yang tidak punya dasar yang kuat. Kalau ada dasarnya pun kalimat itu menjadi tergerus reputasi atau tidak menyenangkan bagi Fahri.
“Jadi ini satu pernyataan yang sangat ceroboh karena itu dia harus bertanggungjawab. Mudah-mudahan cepat jadi tersangka,” ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).
Seperti diketahui, pada Kamis (8/3) Fahri mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sohibul atas pencemaran nama baik dan fitnah. Laporannya diterima dengan teregistrasi dalam surat laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. (Poy)
Baca juga: