Sabtu, 20 April 24

Larangan Penjualan Minol di Minimarket Banjir Dukungan

Larangan Penjualan Minol di Minimarket Banjir Dukungan
* Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris.

Jakarta, Obsessionnews – Selama tujuh tahun belakangan ini terjadi peningkatan luar biasa konsumsi minuman keras (miras) di kalangan remaja. Jika pada 2007 berdasarkan riset kesehatan dasar Departemen Kesehatan jumlah remaja pengonsumsi miras di Indonesia masih di angka 4,9%, tetapi pada 2014 berdasarkan hasil riset yang dilakukan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) jumlahnya melonjak drastis hingga menyentuh angka 23% dari total jumlah remaja Indonesia yang saat ini berjumlah 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang.

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mengatakan, mudahnya mendapatkan miras dan longgarnya pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar menjadi salah satu penyebab begitu tingginya persentase remaja yang pernah mengonsumsi miras.

“Selain itu, rasa solidaritas dan ikatan pertemanan menjadi alasan remaja mau mencoba miras. Mudahnya mendapat miras ini, ada korelasinya dengan menjamurnya minimarket dan toko-toko pengecer yang berdiri di permukiman dan menjual miras kepada siapa saja, padahal sudah ada peraturan yang melarangnya,” kata Fahira dalam siaran pers yang diterima obsessionnews.com, Selasa (21/4/2015) sore.

Menurut anggota DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini, miras menjadi biang tindakan kriminal, mulai dari pembunuhan, perkosaan, hingga pencurian. “Banyak remaja kita yang menjadi korban tindakan kriminal pembunuhan di mana pelakunya di bawah pengaruh miras. Belum lagi yang meninggal karena ditabrak pemabuk,” ujarnya.

Dari riset GeNAM, 18 ribu nyawa melayang tiap tahun di negeri ini karena miras. Mayoritas remaja itu meninggal dunia akibat faktor kesehatan dan tindakan kriminal yang dilakukan orang di bawah pengaruh alkohol, mulai dari pembunuhan maupun kecelakaan.

“Dari data ini, dapat kita simpulkan miras itu mesin pembunuh dan punya dampak yang tidak kalah dari narkoba karena bukan hanya membunuh si peminum tetapi juga membunuh orang-orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Begitu banyak anak dan remaja yang kehilangan masa depannya akibat miras. “Bayangkan nasib bangsa ini ke depan jika dipimpin oleh orang-orang yang sudah terkotaminasi miras. Kita akan jadi bangsa lemah. Indonesia terancam kehilangan satu generasi akibat miras,” katanya.

Fahira mendukung kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel yang melarang minimarket di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol (minol). Menurut Fahira, kebijakan ini dianggap salah satu bentuk revolusi mental, walau selama ini sudah ada aturan yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan, dan lain-lain. Tetapi para pemilik minimarket tidak pernah mengindahkan aturan ini.

Fahira Idris
Fahira Idris

Batas toleransi yang diberikan Kementerian Perdagangan bagi minimarket di seluruh Indonesia untuk membersihkan gerainya masing-masing dari segala jenis minol sudah berakhir pada Kamis, 16 April 2015.

“Untuk memastikan, peraturan ini dilaksanakan dengan baik, saya mengajak seluruh masyarakat di seluruh Indonesia untuk memantau minimarket apakah benar-benar mematuhi larangan untuk tidak menjual minol. Karena peraturan ini akan efektif jika ada pengawasan yang intensif dari warga. Jadilah warga siaga karena bisa jadi korban miras keluarga, teman, tetangga, atau bahkan kita sendiri,” tutur Fahira.

Menurutnya, mengawasi minimarket menjadi penting karena berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama tiga bulan masa tolerensi yang diberikan Permendag No.06/2015, masih banyak minimarket yang menjual bebas minol. Toleransi hampir tiga bulan ini ditujukan agar minimarket bisa bersih-bersih, bukan menghabiskan stok minolnya dengan menjual kepada siapa saja.

“Saya menerima ribuan e-mail yang melaporkan kebandelan minimarket ini. Tapi yang harus diingat, masyarakat cuma mengawasi, dan menegur dengan sopan jika ada minimarket yang masih menjual miras. Cara kita elegan, jadi bukan dengan melakukan sweeping, apalagi dengan kekerasan,” tandasnya.

Fahira mengemukakan, dukungan kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/walikota sangat menentukan efektivitas peraturan larangan minimarket menjual minol.

“Kepala daerah diharapkan memberikan instruksi khusus kepada jajarannya terutama dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP untuk lebih proaktif mengawasi minimarket dan toko-toko pengecer di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (Arif RH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.