Sabtu, 20 April 24

Fahira Idris Berharap Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati

Fahira Idris Berharap Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati
* Anggota DPD RI Fahira Idris.

Jakarta, Obsessionnews – Anggota DPD RI Fahira Idris bersyukur atas  ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Menurut Fahira, kekerasan seksual terhadap anak sama seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, sehingga penanganannya juga harus luar biasa.

Dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.  Perppu Kebiri  ini untuk untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang  berat.

Fahira menyambut hangat rencana pemerintah mengeluarkan Perppu Kebiri. Dalam rangkaian kicauannya di akun Twitternya, @fahiraidris, Jumat (13/5), Fahira mencantumkan hastag #SAHkanPERPPUKebiri. “6. Sy bharap bs segera dapat Draftnya PERPPU Kebiri, karena pada masa sidang ini akan kami bahas di Komite III @DPDRI #SAHkanPERPPUKebiri,” tulisnya.

Senator asal DKI Jakarta ini mengungkapkan, ada dua jenis hukuman dalam Perppu. Pertama, hukuman pokok berupa penambahan masa maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kedua, hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan gelang chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya, dan publikasi identitas pelaku.

Fahira berharap hukuman pokok diubah menjadi hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati untuk pelaku kekerasan seksual yang benar-benar biadab dan melakukannya berulang-ulang.

Seperti diketahui, kematian Yuyun, bocah 14 tahun asal Bengkulu yang menjadi korban kekerasan seksual teman-teman sebayanya beberapa waktu lalu, membuat bangsa Indonesia terkejut dan prihatin. Kasus Yuyun hanyalah puncak gunung es kekerasan seksual di tanah air.

Data Komnas Perempuan menyebutkan 35 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap hari. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.

Presiden Jokowi memandang kekerasan seksual terhadap anak yang terus terjadi sebagai kejahatan luar biasa. Fenomena itu harus diakhiri dengan cara luar biasa pula. Pelaku akan diberi hukuman secara akumulatif.

“Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (11/5/2016). (arh, @arif_rhakim)

Baca Juga:

Kasus Yuyun Gunung Es Kekerasan Seksual Anak

Adhyaksa: Pelaku Pembunuh Yuyun Pantas Dihukum Mati

Merespon Kasus Yuyun, Kemenag Perkuat Peran Penyuluh Agama

Menteri Agama Bikin Puisi ‘Nyala Untuk Yuyun’

Jaksa Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual Secara Berlapis

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.