“Jangan ragu, jangan tunggu (menunda-nunda). Segera lakukan vaksinasi. Ajak semua anggota keluarga yang berusia 18 tahun ke atas ke ke Puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili atau sesuai lokasi tempat kerja masing-masing. Bagi warga luar Jakarta yang beraktivitas di wilayah Jakarta dan KTP bukan di Jakarta juga jangan ragu memanfaatkan kemudahan vaksinasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta ini. Semuanya akan dilayani,” ujar Fahira melalui keterangan tertulisnya (16/6/2021).
Menurut senator ini, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang juga melayani warga di luar Jakarta adalah terobosan yang sangat baik dan tepat. Saat ini, Pemerintah memang harus segera melancarkan berbagai strategi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan vaksinasi. Misalnya dengan meretas batas-batas wilayah administrasi sehingga hanya bermodalkan e-KTP dan memenuhi syarat, warga bisa melakukan vaksinasi di tempat di mana warga tersebut beraktivitas atau bekerja sehari-hari, tidak harus sesuai domisilinya. Namun, tentunya agar kemudahan vaksinasi berjalan baik perlu ada sistem manajemen ketersediaan vaksin. Selain itu pemanfaatan teknologi informasi terutama untuk pendaftaran vaksinasi juga akan sangat memudahkan masyarakat.
“Batas wilayah administrasi tidak lagi menjadi kendala pada proses vaksinasi di Jakarta. Bahkan sekarang untuk lebih memudahkan, warga bisa mendaftar lewat online baik lewat aplikasi JAKI maupun situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Bisa daftar di mana dan kapan saja sehingga bisa menghindari antrean panjang di fasilitas kesehatan. Sekali lagi bagi warga, jangan ragu, jangan tunggu. Segera vaksinasi,” pungkas Fahira. (red/arh)