Kamis, 30 Maret 23

Fadli Zon Terus Tuntut Jokowi Berhentikan Ahok

Fadli Zon Terus Tuntut Jokowi Berhentikan Ahok
* Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut sebagai tindak lanjut dalam menyerap aspirasi yang disampaikan oleh para pemimpin aksi bela Islam 212 usai bertemu dengan pimpinan DPR Selasa (21/2/2017).

Fadli mengatakan, surat tersebut berisi permintaan DPR kepada  Jokowi agar bersikap tegas memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama. ‎

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa [Pemberhentian sementara Gubernur dan/atau Wakll Gubernur dilakukan oleh Presiden,” demikian bunyi surat tersebut yang ditulis oleh Fadli 22 Februari 2017.

Selain itu, Fadli juga meminta agar pengusutan kasus dugaan kriminalisasi terhadap para ulama dihentikan. Demikian juga kasus-kasus yang melibatkan para mahasiswa. Fadli meminta polisi tidak menyalahgunakan kewenangannya. ‎

Misalnya terkait kasus tindak pudana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bachtiar Nasir, atau juga kasus yang menjerat M. Lutfie Hakim dan Munarman. Fadli menilai polisi sekadar mencari-cari atau memaksakan kasus tersebut, dan serat dengan berbagai kepentingan. ‎
‎‎
“Proses hukum terhadap kasus (TPPU) ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, di mana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dibuat pada hari yang sama, yaitu pada tanggal 6 Februari 2017,” ujar Fadli.

Sebelumnya diketahui Fadli Zon mengungkapkan sudah pernah mengirim surat terkait aspirasi umat Islam kepada Jokowi. ‎”Saya sudah sampaikan aspirasi langsung pada Presiden, karena hal ini urgen. Tetapi, belum ada respons,” kata Fadli ketika usai berjumpa dengan perwakilan massa aksi damai 212. ‎

Politisi Partai Gerindra ini mengaku akan terus berkirim surat kepada Presiden sampai tuntutan pemberhentian Ahok dikabulkan. (Albar)‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.