Jumat, 19 April 24

Fadli Zon: Revisi UU KPK Terpaksa Ditunda

Fadli Zon: Revisi UU KPK Terpaksa Ditunda

‎Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa ditunda pembahasannya di masa sidang keempat tahun ini. Sebab, sebentar lagi anggota dewan akan melakukan reses di daerah pemilihannya.

‎”Waktu sidang sangat mepet. Jadi, ditunda untuk masa sidang ini,” ujar Fadli di DPR, Kamis (15/10/2015).

Namun Fadli juga tidak bisa menjamin, apakah revisi UU KPK akan tetap dilanjutkan. Saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan di masyarakat, jika banyak menolak maka, besar kemungkinan revisi KPK akan dibatalkan. Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah menolaknya.

“Kita lihat bagaimana perkembangannya. Itu yang disampaikan Presiden. Kami DPR akhirnya kita sepakati kita cari waktu yang tepat,” tuturnya.

Ia sendiri, berharap anggota DPR tidak perlu ngotot untuk melakukan revisi. Apalagi sampai ada pembatasan usia KPK 12 tahun. Menurutnya, KPK tetap harus ada sampai kapanpun. Ia heran, revisi ini kan awalnya merupakan inisiatif dari pemerintah, tapi kenapa sekarang berubah menjadi inisiatif DPR.

“Semua ini masih wacana, msih diskusi. Dulu kan pemerintah, drafnya dari pemerintah. Yang berkepentingan itu pemerintah. Untuk menyempurnakan UU, harus ada DPR dan pemerintah,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.