
Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sudah mendengar kabar penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Al-Khaththath di Mako Mribob Kelapa Dua, Depok. Ia pun meminta kepada polisi untuk segera membebaskan Al-Khaththath dan empat orang lainnya.
Menurut Fadli menangkapan Al-Khaththath dengan tuduhan makar dianggap tidak jelas, dan hampir mirip dengan kasus-kasus sebelumnya. Fadli menyayangkan mengapa polisi dan pemerintah mudah menangkap orang tanpa didasarkan dengan bukti kuat.
“Menurut saya harus segera dilepaskan kalau tidak ada bukti-bukti, apalagi tuduhannya makar. Jangan seperti pada Aksi 212 dulu, tuduhannya makar tapi tak jelas statusnya. Jangan ini menjadi suatu upaya memberangus demokrasi kita,” kata Fadli di Gedung DPR, Jumat (31/3/2017).
Fadli menyatakan setiap warga negara juga punya hak untuk dilindungi. Dia melihat penangkapan ini mirip dengan penangkapan Rachmawati cs beberapa waktu lalu. Dimana mereka dituduh makar karena ingin menduduki atau menguasai Gedung DPR untuk segera dilakukan sidang paripurna.
“Sejauh ini yang kita lihat polanya adalah adanya pre-emptive action. Pre-emtive action seperti 212 ditangkapi semua orang-orangnya, tapi tidak jelas,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra meminta negara tidak paranoid terhadap aktivitas warganya. Menurut dia, upaya seperti ini menurutnya hanya akan memundurkan demokrasi di Indonesia. ”Kalau ada usaha menakut-nakuti orang yang mau berdemonstrasi, ini saya kira sedang ada upaya memundurkan demokrasi kita,” ujarnya.
Seperti diketahui, menjelang aksi 313 ada beberapa aktivis yang ditangkap. Selain Al-Khaththath, ada aktivis Zainuddin Arsyad, dan Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha, dan Andry. Mereka ditangkap dengan tuduhan makar. (Albar)